Melaksanakan tugas urusan umum, kearsipan, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , pemberian pendampingan serta pemantauan dan monitoring di bidang distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan.
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan monitoreing di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, penyed
Melaksanakan urusan bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Melaksanakan urusan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
Melaksanakan urusan lahan, irigasi serta prasarana non irigasi pertanian.
Melaksanakan urusan pengendalian dan penyuluhan pertanian.