Selayang Pandang
Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian Kabupaten Sumenep pada hakekatnya adalah pembangunan pertanian dalam
satu kawasan usahatani. Sebagai langkah awal dalam membangun sub sektor
ketahanan pangan dan pertanian diperlukan acuan berpikir yaitu paradigma
pembangunan ketahanan pangan dan pertanian. Dalam hal ini paradigmanya adalah
secara makro pembangunan ketahanan pangan dan pertanian akan memihak kepada
rakyat, adanya pendelegasian tanggung jawab, perubahan struktur dan
pemberdayaan masyarakat.
Pembangunan ketahanan pangan dan pertanian di Kabupaten Sumenep lebih difokuskan pada 9 program yang saling mendukung, yaitu
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah/Kota;
2. Program Pengelolaan Sumber Daya Ekonomi untuk Kedaulatan dan Kemandirian Pangan;
3. Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat;
4. Program Pengawasan Keamanan Pangan;
5. Program Penanganan Kerawanan Pangan;
6. Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
7. Program Penyediaan dan Pengembangan Sarana Pertanian
8. Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
9. Program Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian
10. Program Perizinan Usaha Pertanian
11. Program Penyuluh Pertanian
Berdasarkan Peraturan Bupati
Sumenep Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sumenep melingkupi
;
1. Sekretariat
2. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
3. Bidang Distribusi dan Keamanan Pangan
4. Bidang Sarana Pertanian
5. Bidang Prasarana Pertanian
6. Bidang Penyuluhan
7. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
8. Kelompok Jabatan Fungsional
Pembangunan Pertanian Kabupaten Sumenep dilaksanakan dalam upaya peningkatan produksi, produktivitas dan peningkatan PDRB sub sektor pertanian dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dalam konsep pembangunan pertanian dalam arti luas yang mandiri dan berkelanjutan.
Beberapa faktor pendukung untuk
mencapai terwujudnya konsep pembangunan pertanian tersebut diatas antara lain,
Kesiapan SDM, tertatanya kelembagaan, berkembangnya Inovasi teknologi tepat
guna spesifik lokasi dan ketersediaan sarana prasarana yang memadai. Dalam
upaya untuk mencapai tujuan pembangunan pertanian tersebut, maka kegiatan
pembangunan harus dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi berbasis
kerakyatan, yaitu pembangunan dari, oleh dan untuk rakyat.