Tugas Pokok & Fungsi

1.     SEKRETARIAT, mempunyai tugas melaksanakan tugas urusan umum, kearsipan, perlengkapan, kepegawaian, program, perencanaan dan keuangan.

2.      BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan monitoreing di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan, penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya

3.     BIDANG DISTRIBUSI DAN KEAMANAN PANGAN, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan , pemberian pendampingan serta pemantauan dan monitoring di bidang distribusi, konsumsi, dan keamanan pangan

4.     BIDANG SARANA PERTANIAN, mempunyai tugas melaksanakan urusan sarana tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan

5.     BIDANG PRASARANA PERTANIAN, mempunyai tugas melaksanakan urusan lahan, irigasi serta prasarana non irigasi pertanian

6.     BIDANG PENYULUHAN, mempunyai tugas melaksanakan urusan pengendalian dan penyuluhan pertanian

  7. BIDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN, mempunyai tugas melaksanakan urusan bidang peternakan dan kesehatan hewan